Baperlitbang Karimun Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karimun

Wakil Bupati Karimun Menutup MUSRENBANG Kabupaten Karimun Tahun 2024

Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) yang kita laksanakan pada tahun 2024 ini merupakan musrenbang ke-4 (empat) pada periode kepemimpinan kami yang  ke-2 (dua), bersama bapak H.Aunur Rafiq, selaku bupati dan wakil bupati kabupaten karimun periode 2021-2026.

Saat pembukaan musyawarah perencanaan pembangunan bapak bupati karimun telah memaparkan beberapa program kegiatan yang akan  dilaksanakan, tentunya program yang kami laksanakan tersebut tidak hanya sebatas janji politik yang hanya ada di dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam rpjmd kabupaten karimun 2021-2026, tetapi menjadi sebuah prioritas pembangunan yang akan kami laksanakan dalam perencanaan maupun penganggaran setiap tahunnya sehingga program-program tersebut dapat terlaksana sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.

Dalam konteks perencanaan jangka menengah, Pemerintah Kabupaten Karimun telah menetapkan Visi yang ingin dicapai sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Karimun periode tahun 2021-2026 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Karimun Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan Berlandaskan Iman dan Taqwa”, dengan membawa 5 Misi yaitu :

  1. Meningkatkan perekonomian daerah yang mandiri berbasis sumber daya dan kearifan lokal ;
  2. Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah ;
  3. Mengembangkan sumber daya manusia yang kuat, kompetitif dan berbudaya berlandaskan iman dan taqwa ;
  4. Meningkatkan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup ;
  5. Mewujudkan birokrasi yang profesional dan unggul.

Penyusunan dokumen perencanaan tahun 2025 pada tahun ini memiliki makna yang sangat penting, karena merupakan pelaksanaan penjabaran tahun ke-4 dari rpjmd kabupaten karimun periode tahun 2021-2026. Oleh karena itu kami membutuhkan dukungan bapak/ibu sekalian dalam upaya bersama-sama membangun kabupaten kita tercinta ini untuk mewujudkan visi kabupaten karimun.

Dalam mewujudkan pembangunan sesuai dengan visi dan misi serta arah kebijakan di tahun 2025, terdapat beberapa isu strategis yang harus di perhatikan dalam penyusunan rkpd kabupaten karimun tahun 2025, adapun isu-isu strategis tersebut menyangkut :

  1. Aksebilitas dan dukungan penyediaan layanan infrastruktur publik yang merata dan terintegrasi ;
  2. Sumber daya manusia, kualitas kependudukan, dan karakter daerah ;
  3. Pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata ;
  4. Pengangguran dan ketenagakerjaan ;
  5. Tata pemerintahan yang baik ;
  6. Pengembangan potensi perikanan dan pertanian ; dan
  7. Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Isu tersebut menjadi perhatian pemerintah kabupaten karimun, yang menetapkan tema pembangunan kabupaten karimun pada tahun 2025 adalah “peningkatan pembangunan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia (sdm), yang didukung oleh tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien”, yang di dukung oleh 4 (empat) prioritas pembangunan pada tahun 2025 meliputi :

  1. Pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah ;
  2. Optimalisasi potensi perekonomian daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat ;
  3. Peningkatan sumber daya manusia ;
  4. Tata kelola pemerintahan yang inovatif.

Ke-empat prioritas pembangunan tersebut akan dijabarkan di dokumen perencanaan pembangunan (rkpd) kabupeten karimun tahun 2025, dengan target dan sasaran pembangunan kabupaten karimun tahun 2025 terdiri dari 4 prioritas,17 sasaran dan 24 indikator.

Kami mengharapkan agar seluruh opd yang menyusun program dan kegiatan pembangunan untuk tahun 2025 agar dapat secara efektif dan profesional serta penuh rasa tanggungjawab dapat melaksanakan pembangunan lebih berkualitas dan dalam jangka penjang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selanjtunya hal-hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah :

Pertama :  pelaksanaan program kegiatan harus menuruti ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dimana program dan kegiatan yang diakomodir harus mengacu kepada rpjmd ataupun renstra perangkat daerah dan telah dibahas dalam musrenbang rkpd, karena kedepan pemeriksaan oleh auditor bpk tidak hanya pada aspek penganggaran saja tetapi juga pada aspek perencanaannya.

Kedua : adanya transparansi dalam setiap tahapan proses pelaksanaan kegiatan.

Ketiga:  adanya pertanggungjawaban dari pejabat pelaksana melalui laporan secara berkala kepada atasannya.

Keempat :  memperhatikan unsur keadilan bagi setiap golongan masyarakat,  dengan tidak mengutamakan suku dan daerah tertentu.

Kelima : adanya kepastian bahwa program kegiatan harus benar-benar dalam rangka mencapai target capaian indikator kinerja dari tujuan dan sasaran, yang tidak hanya fisik namun juga harus memperhatikan fungsional-nya.

Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang telah berperan aktif dalam pembahasan diskusi kelompok, dan terima kasih kepada dinas-dinas terkait di lingkungan pemerintah kabupaten karimun yeng telah menyusun rencana program kerja untuk tahun 2025 sehingga perencanaan yang kita susun ke depan semoga berdampak besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *