Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Karimun adalah unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan.

Tugas pokoknya adalah menyusun, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, serta statistik dan pelaporan daerah.

Secara rinci, Baperlitbang Karimun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, serta penelitian dan pengembangan.
  2. Pengoordinasian dan Sinkronisasi: Mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan daerah (baik jangka panjang/RPJPD, menengah/RPJMD, maupun tahunan/RKPD).
  3. Perencanaan Bidang Khusus: Menyusun perencanaan yang meliputi bidang fisik dan tata ruang, ekonomi, sosial budaya, serta sumber daya pemerintahan.
  4. Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Melakukan kajian, inovasi, dan penelitian sebagai landasan ilmiah untuk merumuskan arah dan prioritas pembangunan daerah.Statistik dan Pelaporan: Mengelola dan menganalisis data daerah untuk pedoman perencanaan serta mendukung program Satu Data Indonesia.
  5. Pengendalian dan Evaluasi: Memonitor, mengendalikan, dan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD maupun sumber lainnya berjalan efektif.