BAPERLITBANG – Untuk penyusunan dokumen evaluasi RKPD yang maksimal, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karimun
menyelenggarakan Rekonsiliasi dalam penyempurnaan data dan penyamaan persepsi terhadap data yang telah disampaikan oleh SKPD dalam Evaluasi RKPD Semester I Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada 27, 28 dan 31 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Madah Kencana Kantor BAPERLITBANG Kab. Karimun
yang dihadiri oleh 41 SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Rekonsiliasi yang dilakukan ini juga untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintah Daerah khususnya pasal 27 huruf c menyebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Meliputi Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah.” Pada kesempatan ini SKPD diwajibkan untuk membawa Renstra Perangkat Daerah (PD) Final, Renja PD Tahun 2023, Laporan Realisasi Keuangan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, Realisasi Capaian Indikator Kinerja Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dan membawa Perangkat dalam mendukung Rekonsiliasi.
Penulis : Syahrika Fazillah, Indri Misnawati
Fotografer : Dodi Ardidi
Editor : Raden Reigy Nawanori, S.STP
Penanggungjawab : Bob Januar, S.I.P