
Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si. membuka pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di ruang rapat Cempaka Putih pada Kamis, 25 April 2025
Menurut Bupati, Musrenbang RPJPD merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD, sekaligus Penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.

Musrenbang RPJPD yang kita laksanakan untuk membahas RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, dan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah Rancangan Awal RPJPD disusun.
Masukan, dan saran selama musrenbang kemudian akan dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan, dan ditandatangani oleh Kepala Bapperlitbang, dan Perwakilan Perangkat Daerah serta Perwakilan Masyarakat yang hadir.
Musrenbang RPJPD ini merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dalam menentukan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Karimun yang dimulai pada tahun 2025 sampai 2045.

Bupati Karimun turut memaparkan penyusunan RPJPD Kabupaten Karimun 2025-2045 berdasarkan capaian yang telah dilakukan Pemkab Karimun selama 18 tahun. Diantaranya, infrastruktur publik yang mantap dan merata. Kemudian, ekosistem berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan Sumber Daya Manusia, dan pengembangan pariwisata ekonomi kreatif, pembangunan dan pemerataan ekonomi, pengelolaan persampahan, peningkatan iman dan taqwa, dan optimalisasi pengelolaan kualitas lingkungan hidup, serta pengurangan risiko bencana.
Isu-isu ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karimun, dan nantinya akan dikembangkan menjadi prioritas pembangunan pada 4 (empat) priode kepemimpinan di mulai pada priode pertama Tahun 2025-2029. Periode kedua tahun 2030-2034, periode ke tiga tahun 2035-2039, dan periode ke empat tahun 2040-2045.