Baperlitbang Karimun Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karimun

MUSRENBANG RPJPD Kabupaten Karimun 2025-2045

Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si. membuka pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di ruang rapat Cempaka Putih pada Kamis, 25 April 2025

Menurut Bupati, Musrenbang RPJPD merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD, sekaligus Penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.

Musrenbang RPJPD yang kita laksanakan untuk membahas RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, dan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah Rancangan Awal RPJPD disusun.

Masukan, dan saran selama musrenbang kemudian akan dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan, dan ditandatangani oleh Kepala Bapperlitbang, dan Perwakilan Perangkat Daerah serta Perwakilan Masyarakat yang hadir.

Musrenbang RPJPD ini merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dalam menentukan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Karimun yang dimulai pada tahun 2025 sampai 2045.

Bupati Karimun turut memaparkan penyusunan RPJPD Kabupaten Karimun 2025-2045 berdasarkan capaian yang telah dilakukan Pemkab Karimun selama 18 tahun. Diantaranya, infrastruktur publik yang mantap dan merata. Kemudian, ekosistem berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan Sumber Daya Manusia, dan pengembangan pariwisata ekonomi kreatif, pembangunan dan pemerataan ekonomi, pengelolaan persampahan, peningkatan iman dan taqwa, dan optimalisasi pengelolaan kualitas lingkungan hidup, serta pengurangan risiko bencana.

Isu-isu ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karimun, dan nantinya akan dikembangkan menjadi prioritas pembangunan pada 4 (empat) priode kepemimpinan di mulai pada priode pertama Tahun 2025-2029. Periode kedua tahun 2030-2034, periode ke tiga tahun 2035-2039, dan periode ke empat tahun 2040-2045.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah proses yang kompleks dan strategis untuk mengarahkan pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu yang lebih panjang, biasanya 10 tahun atau lebih. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJPD:

  1. Visi dan Misi Jangka Panjang: RPJPD harus mencerminkan visi jangka panjang tentang ke arah mana daerah tersebut ingin berkembang dalam 10 tahun atau lebih ke depan. Misi yang jelas juga harus menetapkan tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai.
  2. Analisis Mendalam tentang Situasi dan Kondisi: Sebelum merumuskan strategi, penting untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap situasi dan kondisi saat ini di daerah tersebut. Hal ini mencakup potensi, tantangan, dan peluang yang ada.
  3. Partisipasi dan Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan pihak terkait lainnya dalam proses perumusan RPJPD. Partisipasi publik akan memastikan bahwa kepentingan dan aspirasi masyarakat tercermin dalam rencana pembangunan.
  4. Strategi Pembangunan Jangka Panjang: Merumuskan strategi yang komprehensif dan terintegrasi untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi ini harus mampu menangani berbagai isu pembangunan secara holistik dan berkelanjutan.
  5. Prioritas Pembangunan: Menetapkan prioritas dalam program dan proyek pembangunan yang akan dijalankan dalam periode jangka panjang. Prioritas ini harus didasarkan pada urgensi, dampak, dan ketersediaan sumber daya.
  6. Sumber Daya dan Keuangan: Memastikan ketersediaan dan alokasi sumber daya yang memadai untuk mendukung implementasi RPJPD. Ini mencakup aspek keuangan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan lain-lain.
  7. Kesinambungan dan Keberlanjutan: Memikirkan tentang kesinambungan program dan proyek jangka panjang, serta upaya untuk meningkatkan kapasitas institusi dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
  8. Monitoring dan Evaluasi: Membuat sistem monitoring dan evaluasi yang efektif untuk mengukur kemajuan implementasi RPJPD. Evaluasi yang teratur akan membantu dalam menyesuaikan strategi dan mengidentifikasi perubahan yang diperlukan.
  9. Sinkronisasi dengan Rencana Pusat dan Provinsi: Memastikan RPJPD konsisten dengan perencanaan strategis nasional dan provinsi, serta mempromosikan koordinasi antarlembaga dan pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, penyusunan RPJPD dapat menjadi instrumen yang kuat untuk memandu pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan dan inklusif di suatu daerah.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *