Baperlitbang Karimun Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karimun

Verifikasi Usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2025

Kabupaten Karimun, Selasa 9 Juli 2024.

Baperlitbang Kabupaten Karimun sebagai leading sector melaksanakan koordinasi dan pembahasan penyiapan rancangan usulan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan usulan kegiatan melalui pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Tahun 2025 dan sumber-sumber pendanaan lainnya, agar usulan selaras dengan arah kebijakan dan implementasi basis tematik usulan yang harus dipertajam sesuai konsep Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Dana Alokasi Khusus hanya dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Alokasi DAK ditujukan untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dalam: mencapai prioritas nasional; mempercepat pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan layanan publik; mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau mendukung operasionalisasi layanan publik. Dana DAK juga dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta harus disinergikan dengan pendanaan lainnya. 

Kontribusi DAK harus jelas terhadap pemenuhan target sasaran PP/KP; menerapkan konsep matching program. Artinya menu DAK yang diusulkan harus merupakan hasil cascading dari PP/KP yang termuat dalam Proyek Pembangunan (ProP) atau Rincian Output (RO). Kriteria Menu DAK merupakan proyek pembangunan atau rincian output prioritas dalam pencapaian target PP/KP yang mempunyai daya ungkit tinggi. Untuk ProP atau RO yang merupakan kewenangan daerah dengan kebutuhan pendanaan kecil sebaiknya diarahkan melalui pendanaan APBD. Perlu adanya pembatasan jumlah menu (output yang akan diselesaikan) dengan memperhatikan target dan ketersediaan anggaran.

DAK Fisik 2025 diarahkan untuk mendukung perkuatan layanan dasar publik dan transformasi sosial ekonomi daerah yang meliputi antara lain bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta perlindungan perempuan dan anak; penguatan kualitas pelaksanaan untuk mencapai dampak/outcome yang ditargetkan, meliputi Penyaluran berdasarkan kemajuan tahap pekerjaan/kelengkapan syarat salur; Penguatan bimbingan dan fasilitasi untuk percepatan pelaksanaan secara tepat waktu; Matching Program antara kegiatan yang didanai DAK Fisik dengan  sumber pendanaan lainnya (APBN dan Non APBN), sebagai upaya memperkuat sinergi pendanaan melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan penganggaran; Peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DAK Fisik melalui optimalisasi pemanfaatan sistem informasi; dan pemenuhan Layanan dan infrastruktur dasar untuk mengurangi kesenjangan (pemerataan) layanan publik.

Sedangkan DAK Non Fisik 2025 diarahkan pada peningkatkan mutu layanan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun serta mendorong akselerasi penuntasan sertifikasi guru; peningkatkan kualitas pelayanan museum dan taman budaya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan Manajemen Talenta Nasional Bidang Seni Budaya; fokus kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting; dan peningkatkan pelayanan kesehatan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan. 

Sedangkan DAK Hibah didorong untuk meningkatkan konektivitas daerah melalui dukungan penyediaan transportasi umum massal yang menjadi prioritas pembangunan nasional; mendukung kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan; mendukung pemulihan infrastruktur dan perekonomian daerah pasca bencana alamdan melanjutkan penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui monitoring dan evaluasi serta sinergi antar kementerian/lembaga untuk mendorong capaian output yang optimal.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan Pemerintah Daerah untuk kesiapan pengusulan DAK Tahun 2025 yaitu :

  1. Pemda melakukan perbaikan desain DAK sesuai konsep THIS, penajaman lokpri, penajaman kegiatan (usulan tidak terlalu banyak dan fokus pada prioritas). RC menjadi factor kunci keberhasilan ataupun kendala dalam perencanaan THIS di daerah. Keberhasilan daerah dalam melengkapi RC akan mempengaruhi tercapainya konsep THIS di daerah
  2. Memperkuat Sinergi Pendanaan antara DAK dengan sumber pendanaan lainnya. Pusat harus memastikan sinergi DAK dan Renja K/L. Daerah harus memastikan sinergi dengan APBD termasuk kerjasama Badan usaha dan swasta
  3. Mengubah mindset bahwa DAK bersifat sebagai “pelengkap”, optimalisasi dan sinergi dengan sumber pendanaan lain. Artinya tidak menggantungkan pembangunan melalui sumber dana DAK.
  4. Mempersiapkan dokumen teknis dengan baik sebagai komitmen daerah dalam mempersiapkan dan merencanakan DAK.
  5. Melaksanakan kegiatan DAK dengan sebaik-baiknya dengan proses akuntabilitas dan transparansi yang  baik dan terjaga untuk optimalisasi penyerapan serta penguatan pelaporan pemantauan dan evaluasi.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *